|
SURAT PEMBERITAHUAN
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
ASOSIASI BEKAM INDONESIA
NOMOR : 004/Rek/ABI-Pst/III/09
Dengan mengucap Syukur Alhamdulillahi rabbil ‘alamin Asosiasi Bekam Indonesia sudah diperbolehkan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan STPT (surat terdaftar praktek tradisional) dan mengadakan ujian sertifikasi keanggotaan, oleh sebab itu kepada seluruh Pengurus Daerah dan Cabang untuk segera melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
PENGURUS CABANG :
- Dalam waktu dekat cabang dianjurkan untuk melengkapi kepengurusan, kemudian memulai kegiatan dengan sebuah peresmian kepengurusan dan kantor cabang. Dan mendaftarkan sebagai pengurus Cabang dengan membayar Rp. 1.000.000,-. Pengurus akan mendapatkan SK dan Sertifikat Kepengurusan, 1 Buah Banner, 1 Buah Bendera dan kelengkapan Administrasi lainnya
- Merekrut anggota baru untuk penterapis maupun orang yang sudah ikut pelatihan bekam. Dengan cara sosialisasi dan mengadakan kegiatan-kegiatan seperti; tabligh, seminar, dll.
- Setelah terdaftar sebagai anggota ditingkat cabang, pengcab menganjurkan anggota untuk mengikuti ujian sertifikasi keanggotaan yang dilaksanakan di tingkat Daerah (propinsi)
- Setiap anggota baru dikenakan biaya Rp. 30.000,- untuk pendaftaran di cabang, dan Rp.10.000,- untuk iuran perbulan yang dibayarkan sekaligus untuk satu tahun. Jadi jumlahnya sebesar Rp. 120.000,- setelah calon anggota dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi kenggotaan (Total Pendafataran dan iuran 1 tahun Rp. 150.000,-)
- Pengurus Cabang berkewajiban membina anggota ABI dalam bentuk kegiatan pembinaan yang dapat meningkatkan kwalitas keilmuan bekam serta pendukungnya bagi para anggota ABI (sesuai standar litbang ABI).
- Pengurus Cabang melakukan koordinasi dengan pelaksana pelatihan/ kursus bekam agar mau bergabung dan menggunakan Panduan Standar Pelatihan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekam yang dikeluarkan oleh ABI Pusat. Syarat dan ketentuan lihat lampiran.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini dapat diajukan ke Sekretariat ABI pusat sebagai bahan pertimbangan. atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat di cabang dan daerah masing-masing.
PENGURUS DAERAH
- Bagi pengurus daerah yang sudah dikukuhkan agar segera melengkapi susunan kepengurusannya. Dan mendaftarkan sebagai pengurus daerah dengan membayar administrasi Rp. 1.000.000,-. Pengurus akan mendapatkan SK dan Sertifikat Kepengurusan, 1 Buah Banner, 1 Buah Bendera dan kelengkapan Administrasi lainnya.
- Mengajukan kepada ABI pusat untuk memberikan pembekalan kepada pengurus Daerah
- Merekrut tim penguji sertifikasi di tingkat daerah yang kemudian diajukan kepusat. Sekurang-kurangnya 10 orang (5 Penguji Ikhwan dan 5 penguji Akhwat) yang berasal dari pengurus atau individu yang mempunyai kompetensi di bidang bekam secara teori maupun praktek.
- Menyelenggarakan pelaksanaan ujian sertifikasi setiap 2 (dua) bulan sekali.
- Untuk biaya ujian sertifikasi ditentukan oleh pengurus pusat dengan prosentase pembagian sebagai berikut ; Pusat 40 % dan daerah 60 % (masih dalam penggodokan)
- ujian sertifikasi dilaksanakan antara 4 – 5 jam terdiri dari ujian teori dan praktek. ( Biaya menyusul ).
- Membuat pembinaan rutin untuk pengurus cabang setiap bulan sekali sebagai wadah silaturahmi dan peningkatan kwalitas pengurus.
- Menghimpun pakar-pakar bekam ditingkat daerah sembagai tim Pembina daerah. Yang akan memberikan pengarahan dan pembinaan untuk para pengurus daerah dan cabang dalam bidang Athibun Nabawi dan pembinaan ruhiyah pengurus.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini dapat dibicarakan kemudian.
Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Asosiasi Bekam Indonesia
H. Ahmad Fatahillah.MBA
Ketua Umum
LAMPIRAN :
SYARAT MENGKUTI UJIAN SERTIFIKASI KEANGGOTAAN ABI SEBAGAI LANGKAH AWAL MENJADI ANGGOTA ABI SEBAGAI BERIKUT :
- Dapat membaca Al Quran dengan baik
- Melakukan praktek bekam dengan tidak mensinergikan dengan terapi lain yang bertentangan dengan aqidah.
- Sering melakukan bekam untuk dirinya sendiri minimal setiap bulan.
- Pernah mengikuti pelatihan/ kursus bekam dengan membawa lampirannya berupa fotocopy sertifikat pelatihannya 3 lembar.
- Melakukan pembekaman kepada orang lain yang berbeda minimal 30 orang dan ada datanya (buku laporan/ data pasien) yang berisi nama pasien, alamat dan no telp/HP, keluhan, diagnose yang dilakukan, jumlah titik bekam dan yang lainnya yang dianggap perlu.
- Membayar biaya ujian Sertifikasi Keanggotaan dan iuran keanggotaan selama 1 tahun.
SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN/ MENGURUS STPT :
- Sudah menjadi anggota ABI dengan cara lulus mengikuti ujian sertifikasi keanggotaan dan terdaftar di Pengurus Daerah atau Cabang sesuai dengan domisilinya.
- Telah melakukan praktek bekam minimal 6 bulan keatas atau sudah membekam minimal 100 orang pasien dan ada datanya.
- Membuat surat permohonan ke Pengurus Pusat dan sebelumnya sudah mendapatkan surat/rekomendasi atau sudah diketahui oleh Pengurus Daerah/ Cabang yang bersangkutan.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-
KEPANITIAAN UJIAN SERTIFIKASI KEANGGOTAAN :
- Penanggung Jawab Ujian : Pengurus Pusat
- Penanggung jawab Pelaksana : Pengurus Daerah
- Pelaksanaan Ujian bisa di adakan di tingkat daerah atau cabang.
- Yang berhak mengeluarkan soal ujian dan sertifikat adalah pengurus pusat
- Biaya ujian meliputi konsumsi, sewa tempat, sertifikat berhologram, fee penguji, soal, dan yang lainnya. Dari biaya- biaya tersebut di atas ada kewajiban panitia pelaksana untuk menyetorkan ke Tingkat Pusat yaitu biaya sertifikat berhologram dan adminstrasi Rp 60.000,-. Untuk biaya- biaya yang lainnya menjadi tanggung jawab pihak panitia dan panitia pelaksana dapat menentukan sendiri sesuai dengan kondisi di wilayah masing- masing.
- Jika peserta lulus, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kartu anggota, sertifikat berhologram dan sudah mempunyai kewajiban membayar iuran keanggotaan selama 1 tahun sebesar Rp 150.000,- yang pembagiannya sbb :
- 60 % dari Rp 150.000,- disetorkan ke Cabang= Rp 90.000,-/orang
- 20 % dari Rp 150.000,- disetorkan ke Daerah = Rp 30.000,-/ orang
- 20 % dari Rp 150.000,- disetorkan ke Pusat = Rp 30.000,-/ orang
- Atau biaya ujian bisa digabungkan dengan biaya keanggotaan dan di tambah dengan biaya- biaya lain sesuai dengan kebutuhan, jika hal ini dilakukan, maka yang harus di setor ke Pusat adalah Rp 60.000,- + Rp 30.000,- = Rp 90.000,-/orang (sudah termasuk biaya sertifikat berhologram dan iuran keanggotaan selama 1 tahun).
- Biaya keanggotaan dipergunakan untuk biaya operasional dan pembinaan.
- Minimal setiap 6 bulan ada pelaporan dari tingkat Daerah/Cabang ke Pusat dan sebaliknya dari Tingkat Pusat ke Cabang tentang pertanggung jawaban penggunaan dana yang didapatkan dari anggota.
SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN SK KEPENGURUSAN TINGKAT DAERAH / CABANG :
- Mengisi Form Kepengurusan yang di lengkapi dengan biodata personilnya.
- Memberikan kontribusi ke Pusat sebesar Rp 1 juta yang nantinya oleh Pusat akan diganti/ diberikan berupa stempel ABI, Banner ABI, dan Bendera ABI.
SYARAT DAN KETENTUAN MELAKUKAN PELATIHAN/ KURSUS BEKAM YANG TERAKREDITASI DENGAN ABI :
- Pelaksana pelatihan boleh berupa lembaga, yayasan atau institusi.
- Waktu pelatihan / kursus bekam minimal 2 hari atau 2 kali pertemuan, tiap pertemuan minimal 8 jam.
- Panitia pelaksana pelatihan harus bersifat netral, tidak berpihak kepada satu atau lebih produsen herbal / MLM tertentu atau yang lainnya yang mempunyai kecenderungan menimbulkan kontroversi, tapi kalau bekerjasama dengan lembaga yang bersifat umum di perbolehkan, misalnya dengan DKM atau lembaga pemerintah/ swasta yang sifatnya tidak mengikat.
- Selama pelatihan/ kursus pihak penyelanggara dan peserta tidak menggunakan atribut yang dapat menimbulkan kontroversi atau ketidaknyamanan salah satu pihak.
- Materi yang diberikan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di keluarkan oleh ABI Pusat.
- Pemberi materi boleh dari pusat atau dari individu yang dipandang mampu/berkompeten di bidang bekam, baik secara teori maupun praktek.
- Dalam hal ini pusat tidak mengeluarkan sertfikat pelatihan, tapi yang akan di keluarkan adalah berupa piagam penghargaan atas lembaga yang bersangkutan karena telah memenuhi Standarisasi Pelatihan / Kursus Bekam (terakreditasi) oleh ABI Pusat.
- Lembaga Pelatihan/ kursus bekam yang sudah terekreditasi dengan ABI diharapkan memberikan fee manajemen ke Pusat/Daerah/ Cabang yang besarnya dapat dimusyawarahkan antara pihak lembaga pelatihan/ kursus bekam dengan Pengurus Pusat ABI/ Daerah/ Cabang.
SYARAT DAN KETENTUAN TIM PENGUJI SERTIFIKASI KEANGGOTAAN ABI :
- Berasal dari pengurus Daerah/Cabang atau individu yang secara teori dan praktek telah berkompeten di bidang bekam.
- Sekurang- kurangnya telah berpraktek bekam minimal 1 tahun lebih.
- Lebih diutamakan yang mempunyai klinik bekam dan terlibat aktif sebagai pengajar bekam di wilayahnya.
- Memilki wawasan yang luas tentang dunia pengobatan
- Memiliki aqidah yang lurus
- Berakhlaq yang baik
- Mendapatkan rekomendasi dari pengurus Daerah/ Cabang
PENGURUS PUSAT
ASOSIASI BEKAM INDONESIA
Ketua Bidang Organisasi Ketua Bidang Diklat
Aviv Vivarullah, Akp Cecep Sutrisna, SSi |